Homepublik.id|Media Nasional Terdepan
Pendiri IAW Iskandar Sitorus Diduga Hambat Penyidikan Kasus Mafia Bea Cukai
“Sosok yang selama ini lantang mengkampanyekan transparansi audit, kini justru dicurigai menjadi bagian dari upaya sistematis mematikan kasus megakorupsi. Ini bukan lagi soal kesalahan prosedur, tapi pengkhianatan terhadap mandat antikorupsi.”
(Analis Hukum Pidana Khusus)
JAKARTA | 14 Juni 2026 - Kejutan besar kembali mengguncang skandal korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami dugaan keterlibatan Iskandar Sitorus, pendiri lembaga swadaya masyarakat Indonesia Audit Watch (IAW), dalam upaya perintangan penyidikan (Obstruction of Justice). Ironisnya, sosok yang kerap vokal sebagai pengawas eksternal korupsi diduga sengaja menghambat proses hukum dalam kasus suap impor senilai puluhan miliar rupiah.
Dugaan ini mencuat saat Iskandar diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (12/6/2026). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa ada indikasi kuat adanya rekayasa pengumpulan informasi dan materi pemeriksaan yang dirancang untuk membuat kasus ini mandek. Penyidik bahkan sedang menelaah bukti-bukti untuk menjerat pihak terkait dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan perkara pidana.
Kuasa Hukum Nonlitigasi & Bukti Transfer Rahasia
Setelah keluar dari ruang periksa, Iskandar Sitorus akhirnya buka suara. Ia mengakui bahwa pemanggilannya berkaitan dengan posisinya sebagai kuasa hukum nonlitigasi bagi PT Blueray Cargo, perusahaan swasta yang menjadi salah satu aktor utama dalam jaringan korupsi ini.
"Kalau nominal saya lupa. Tapi memang selama saya menangani manajemennya Blueray, ada bukti transfer itu," aku Iskandar. Ia juga membenarkan adanya aliran dana dari pihak Blueray kepada seorang PNS Bea Cukai bernama Ahmad Dedi. KPK telah meminta Iskandar menyerahkan bukti transfer tersebut pada Rabu pekan depan sebagai barang bukti krusial.
Pengakuan ini membuka tabir baru: bagaimana sebuah lembaga yang mengklaim diri sebagai "watchdog" bisa memiliki akses dan hubungan bisnis langsung dengan terdakwa korupsi? Apakah peran IAW benar-benar independen, atau hanya kedok untuk melindungi kepentingan klien tertentu?
Modus Jalur Hijau: Barang Palsu Melenggang Bebas
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus ini, mencakup pejabat elite Bea Cukai seperti Budiman Bayu Prasojo (Kasi Intelijen Cukai) dan Rizal (Direktur Penindakan DJBC 2024–2026), serta bos PT Blueray, John Field.
Konspirasi yang dibangun terbilang sangat rapi. Pejabat Bea Cukai diduga berkolusi menyulap status pemeriksaan barang impor PT Blueray dari jalur merah (pemeriksaan fisik ketat) menjadi jalur hijau (lalulintas cepat). Akibatnya, barang-barang palsu, KW, hingga barang ilegal berhasil masuk ke Indonesia tanpa tersentuh pemeriksaan sama sekali. Kerugian negara diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah, belum termasuk dampak destruktif terhadap industri lokal.
Ancaman Pasal 21 UU Tipikor: Hukuman Berat Menanti
Jika terbukti bersalah melakukan obstruction of justice, Iskandar Sitorus dan pihak terkait dapat dijerat Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp200 juta. Lebih berat lagi, jika perintangan ini dilakukan oleh pejabat publik atau orang yang memiliki pengaruh khusus, hukumannya bisa ditambah sepertiga.
Langkah KPK ini mengirimkan sinyal keras: tidak ada kekebalan hukum bagi siapa pun, termasuk mereka yang berpura-pura menjadi pelindung integritas. Reputasi sebagai aktivis antikorupsi tidak boleh menjadi tameng untuk melakukan kejahatan yang sama.
Ujian Integritas Lembaga Pengawas
Kasus Iskandar Sitorus adalah tamparan keras bagi ekosistem pengawasan korupsi di Indonesia. Publik kini mempertanyakan: Berapa banyak lagi lembaga "pengawas" yang sebenarnya beroperasi sebagai broker kekuasaan? Dan apakah KPK akan berani membongkar seluruh jaringan perlindungan ini hingga ke akarnya?
Rakyat menuntut kepastian hukum. Jangan biarkan kasus Bea Cukai ini tenggelam dalam lumpur perintangan penyidikan. Karena sejatinya, musuh terbesar pemberantasan korupsi bukanlah para koruptor itu sendiri, melainkan mereka yang berpura-pura memerangi korupsi sambil memegang pisau di balik punggung.[]
Sumber: Rilis Resmi KPK, Pernyataan Pers Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Editor: Tim Redaksi Homepublik.id
Penulis: Khoirun Nisa
Media: Homepublik.id | Media Nasional Terdepan

