• Jelajahi

    Copyright © Home Publik
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    GNTV INDONESIA

    Iklan

    Logo

    Izin Dicabut, Nyawa Tak Kembali: Menhut Cabut PBPH PT BAT & PT API Pasca Kematian Satwa Langka, Lidik Krimsus RI Kalbar Waspadai “Oknum Backing” di Hutan Lindung.

    Home Publik
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-06-01T00:07:37Z

             Homepublik.id|Media Nasional Terdepan 



    Menhut Cabut PBPH PT BAT & PT API Pasca Kematian Satwa Langka


    Mencabut izin adalah langkah administratif. Namun, mengembalikan nyawa gajah dan harimau yang mati sia-sia adalah tanggung jawab moral yang tertunda.

    ( Egi Ade Saputra, Direktur Eksekutif Yayasan Genesis Bengkulu)


    BENGKULU/KALBAR | 31 Mei 2026 - Tragedi kematian satwa endemik di kawasan konsesi hutan akhirnya berbuah pada tindakan tegas pemerintah pusat. Menteri Kehutanan, Raja Juli Anton, resmi mengumumkan pencabutan dua Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik PT Bentara Arga Timber (BAT) dan PT Anugerah Pratama Inspirasi (API). Langkah ini diambil menyusul temuan kematian seekor harimau sumatera dan gajah di dalam area konsesi mereka di Bentang Seblat, Bengkulu.


    Keputusan ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum lingkungan hidup. Namun, bagi para aktivis dan pengawas masyarakat, pencabutan izin hanyalah "obat telat" bagi luka mendalam yang telah lama diderita ekosistem Indonesia.


    Kegagalan Sistemik: Bukan Sekadar Izin, Tapi Perlindungan Habitat


    Berbagai kalangan menilai, kematian satwa langka ini bukan sekadar persoalan administrasi perizinan, melainkan bukti nyata kegagalan negara dalam melindungi satwa kunci seperti Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) dan Harimau Sumatera (Panthera tigris sondaica).


    Egi Ade Saputra, Direktur Eksekutif Yayasan Genesis Bengkulu, menyatakan bahwa langkah pemerintah sangat terlambat. Menurutnya, kematian dua satwa terbaru ini bukanlah kejadian pertama.

    Sejak 2018, sedikitnya sudah ada tujuh gajah mati di Bentang Seblat. Namun, pencabutan izin perusahaan yang beroperasi di sana baru dilakukan sekarang. Ini menunjukkan lambannya respons terhadap pelanggaran berulang,” ujar Egi dengan nada kecewa.


    Senada dengan itu, Wishnu Sukmantoro, Wakil Ketua Forum Konservasi Gajah Indonesia, menegaskan bahwa persoalan saat ini telah bergeser dari administrasi menuju kegagalan perlindungan habitat.

    Kawasan konsesi mengalami degradasi besar. Munculnya kebun sawit ilegal di dalam hutan dan lemahnya pengamanan areal menunjukkan pemegang izin gagal menjalankan kewajiban perlindungan hutan sebagaimana diatur dalam UU Kehutanan dan PP 23/2021,” jelasnya


    Peringatan Keras untuk Kalimantan Barat: Jangan Ada “Backing” Pembalakan Liar


    Kasus di Bengkulu langsung memicu kewaspadaan tinggi di Kalimantan Barat. Lidik Krimsus RI Wilayah Kalimantan Barat secara terbuka menyuarakan harapan agar tragedi serupa tidak terulang di Bumi Lancang Kuning.


    Kalbar dikenal memiliki luas hutan lindung yang signifikan, namun juga rentan terhadap aktivitas pembalakan liar (illegal logging) dan alih fungsi lahan yang sering kali dilakukan secara terbuka. Lidik Krimsus menduga kuat adanya praktik pembiaran yang disebabkan oleh keterlibatan oknum-oknum tertentu.


    Kami khawatir hal serupa terjadi di Kalbar. Banyak pembalakan liar di hutan lindung yang dilakukan secara terang-terangan karena diduga ada pihak-pihak yang ‘membekingi’ atau melindungi pelaku dari belakang layar,” tegas perwakilan Lidik Krimsus Kalbar.


    Pertanyaan besarnya: Siapa yang membekingi?

    Apakah oknum aparat penegak hukum? Pejabat daerah? Atau jaringan pengusaha yang memanfaatkan lemahnya pengawasan? Lidik Krimsus mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Kalbar untuk proaktif membongkar jaringan ini sebelum hutan lindung Kalbar bernasib sama seperti Bentang Seblat.


    Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum Tegas


    Pencabutan izin PT BAT dan PT API harus diikuti dengan penyelidikan pidana terhadap direksi dan pihak-pihak yang lalai. Selain itu, pemerintah perlu melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh konsesi hutan di Indonesia untuk memastikan tidak ada lagi "zona mati" bagi satwa langka.


    Bagi Kalimantan Barat, momentum ini harus dijadikan alarm kebangkitan. Masyarakat sipil dan lembaga pengawas seperti Lidik Krimsus siap menjadi mata dan telinga publik. Jika ada indikasi pembiaran atau backing terhadap perusakan hutan, laporan akan segera diteruskan ke tingkat nasional.


    Hutan bukan hanya kumpulan kayu; ia adalah rumah bagi identitas ekologis bangsa. Membiarkan satwa mati karena keserakahan korporasi adalah dosa kolektif yang harus dihentikan.[]


    Sumber: Pernyataan Resmi Kemenhut RI, Yayasan Genesis Bengkulu, & Lidik Krimsus RI Kalbar

    Editor: Tim Redaksi Homepublik.id

    Penulis: Fh Redaksi Nasional

    Media: Homepublik.id|Media Nasional Terdepan


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler

    NamaLabel

    +