Ketua Lidik Krimsus RI Kalbar Kecamatan Ucapan Menteri HAM Natalius Pigai. Tegaskan Ini Pelemahan KPK & Penghinaan Bagi Rakyat Miskin
“Hak Asasi Manusia bukan perisai bagi pencuri uang rakyat. Jika koruptor diberi hak ‘hidup tenang’ sambil menikmati hasil jarahan, maka keadilan bagi rakyat miskin telah dibunuh.”
(Badrut Tamam, AQ, Ketua Lidik Krimsus RI DPP Kalimantan Barat)
PONTIANAK, KALBAR | 7 Juni 2026 - Gelombang protes dan kecaman publik semakin membesar setelah Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, diduga mengeluarkan pernyataan kontroversial yang menyatakan bahwa “koruptor berhak hidup layak dan tenang” selama proses hukum berlangsung. Pernyataan ini dinilai banyak pihak, termasuk aktivis anti-korupsi dan penegak hukum, sebagai bentuk pelemahan terhadap kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penghinaan berat terhadap rasa keadilan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus (Lidik Krimsus) Republik Indonesia Dewan Pimpinan Provinsi Kalimantan Barat, Badrut Tamam. AQ, secara tegas mengkritik pandangan tersebut. Ia menilai pernyataan Menteri HAM itu berbahaya karena dapat menciptakan preseden buruk dimana para terdakwa korupsi merasa dilindungi oleh narasi HAM, sementara rakyat kecil terus menderita akibat kerugian negara yang mereka sebabkan.
Pernyataan Kontroversial: Antara HAM dan Impunitas?
Dalam sebuah kesempatan diskusi publik yang dikutip media, Natalius Pigai dikabarkan menyatakan bahwa penahanan ketat atau perlakuan keras terhadap tersangka korupsi berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar HAM. Ia menekankan bahwa setiap warga negara, termasuk koruptor, berhak atas kehidupan yang layak dan ketenangan batin hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Kita harus berhati-hati. Jangan sampai semangat memberantas korupsi justru menjebak kita pada pelanggaran HAM baru. Koruptor juga manusia, mereka punya hak untuk tidak disiksa secara psikologis maupun fisik,” ujar Pigai (dalam kutipan yang beredar luas).
Namun, pernyataan ini langsung dipotong habis oleh publik. Banyak yang menilai bahwa Pigai seolah lupa bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dampaknya jauh lebih luas daripada kejahatan konvensional. Uang yang dicuri koruptor adalah uang untuk sekolah anak, obat orang sakit, dan infrastruktur desa.
Tanggapan Tegas Lidik Krimsus RI Kalbar: “Ini Bukan HAM, Ini Perlindungan Terselubung”
Badrut Tamam menolak mentah-mentah interpretasi Pigai tersebut. Menurutnya, hak asasi manusia tidak boleh dijadikan tameng untuk melindungi pelaku kejahatan kerah putih.
“Menteri HAM sepertinya lupa konteks. Kita tidak berbicara tentang hak dasar seperti bebas dari penyiksaan. Kita berbicara tentang hak rakyat untuk mendapatkan keadilan. Ketika seorang koruptor mengambil Rp1 triliun, dia telah merampas HAM jutaan rakyat miskin untuk makan, sehat, dan berpendidikan,” tegas Badrut saat ditemui media, Ahad (7/6/2026).
Ia menambahkan bahwa pernyataan “koruptor berhak hidup tenang” sangat bertentangan dengan realitas di lapangan, di mana ribuan tahanan kasus kecil (seperti pencurian ayam atau sapu lidi) justru mengalami kondisi penjara yang overcrowded dan tidak manusiawi.
“Jika koruptor kelas kakap diberi hak ‘hidup tenang’ di sel mewah atau rumah tahanan khusus, sementara rakyat kecil sesak di lapas, maka itu bukan penegakan HAM. Itu adalah diskriminasi hukum dan bentuk impunitas bagi elit,” lanjutnya.
Dampak Psikologis: Melemahkan Mental Penyidik KPK?
Lidik Krimsus RI Kalbar juga menyoroti dampak psikologis dari pernyataan pejabat tinggi negara seperti Menteri HAM terhadap para penyidik KPK. Dalam beberapa tahun terakhir, KPK sering kali dikritik karena dianggap terlalu agresif. Pernyataan Pigai, menurut Badrut, bisa dibaca sebagai sinyal politik bahwa pemerintah pusat mungkin tidak sepenuhnya mendukung langkah-langkah tegas KPK.
“Bayangkan mental penyidik KPK yang sudah bekerja keras membongkar jaringan korupsi triliunan rupiah, tiba-tiba mendengar atasan bidang HAM mengatakan ‘biarkan mereka tenang’. Ini bisa mematikan nyali. Kami khawatir ini adalah strategi halus untuk melambatkan laju pemberantasan korupsi di era pemerintahan baru,” ujarnya.
Desakan Publik: Cabut Pernyataan & Fokus pada Penindakan Koruptor
Aktivis sosial dan organisasi masyarakat sipil di Kalimantan Barat mendesak Menteri Natalius Pigai untuk:
1. Mengklarifikasi atau Mencabut Pernyataan: Jika pernyataan itu benar, Pigai harus meminta maaf kepada publik karena telah menyakiti hati korban korupsi.
2. Fokus pada Hak Korban: Alih-alih membela hak hidup “tenang” koruptor, Kementerian HAM seharusnya fokus memperjuangkan hak-hak rakyat yang uangnya dicuri, seperti akses kesehatan dan pendidikan yang lebih baik.
3. Evaluasi Sistem Pemasyarakatan: Menjamin bahwa semua tahanan, baik koruptor maupun pencuri kecil, diperlakukan sesuai standar HAM internasional, tanpa fasilitas istimewa bagi yang kaya.
Penutup: HAM untuk Semua, Tapi Keadilan Harus Utama
Kasus ini kembali membuka luka lama dalam diskursus HAM di Indonesia: apakah HAM digunakan untuk melindungi kaum lemah, atau justru menjadi alat legitimasi bagi kaum kuat yang melanggar hukum?
Bagi Ketua Lidik Krimsus RI Kalbar, jawabannya jelas.
“Kami akan terus kawal kasus-kasus korupsi khususnya di Kalimantan Barat. Tidak ada tempat bagi koruptor untuk ‘hidup tenang’ selama uang rakyat belum kembali. Jika Kementerian HAM ingin bicara HAM, bicaralah tentang HAM rakyat yang kelaparan karena dana bantuan sosial dikorupsi. Itu baru HAM yang sesungguhnya,” tutup Badrut Tamam.
Publik kini menunggu klarifikasi resmi dari Istana Negara. Apakah Presiden Prabowo Subianto akan mendiamkan pernyataan kontroversial menterinya, atau akan menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk memberantas korupsi tanpa kompromi?[]
Sumber: Pernyataan Publik Lidik Krimsus RI Kalimantan Barat, Kutipan Media Sosial & Berita Nasional
Editor: Tim Redaksi Homepublik.id
Penulis: Khoirun Nisa
Media: Homepublik.id|Media Nasional Terdepan

