Dua Nyawa Melayang di Ledakan Kapal BBM Sukabangun
“Keadilan tidak bisa ditukar dengan diam. Dua nyawa melayang, lima lainnya terluka parah, sementara perusahaan seolah tutup mata. Kami akan memperjuangkan hak korban hingga titik darah penghabisan.”
(Ahmad Upin Ramadhan, Kuasa Hukum Keluarga Korban)
KETAPANG, KALBAR |Selasa 2 Juni 2026 - Tragedi ledakan kapal pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) di perairan Desa Sukabangun Dalam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, pada Sabtu malam, 2 Mei 2026, masih menyisakan duka mendalam dan tanda tanya besar. Hampir sebulan pasca peristiwa nahas tersebut, keluarga korban mengaku belum menerima kompensasi maupun kepastian tanggung jawab dari pihak perusahaan yang diduga mempekerjakan para korban, yakni PT KAN.
Menyikapi kebuntuan ini, keluarga korban resmi menunjuk Ahmad Upin Ramadhan sebagai kuasa hukum. Langkah tegas ini diambil setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan dinilai tidak membuahkan hasil yang jelas, sehingga perjuangan kini dialihkan ke jalur hukum formal.
Korban Jiwa & Luka Bakar: Daftar Nama yang Harus Dipertanggungjawabkan
Dalam peristiwa ledakan dahsyat yang menggemparkan warga Sukabangun tersebut, dua nyawa melayang:
1. Ishaq (Meninggal Dunia)
2. Aldi (Remaja 15 tahun, Meninggal Dunia)
Sementara itu, lima orang lainnya mengalami luka bakar serius dan masih dalam masa pemulihan intensif:
* Ali Akbar
* Zulkarnain
* Rabudin
* Zeki Chandra
* (Satu korban lainnya masih dalam pendataan medis)
Ledakan yang diduga bermula dari dalam kapal kayu pengangkut BBM tersebut tidak hanya merenggut nyawa, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis bagi warga sekitar, terutama anak-anak yang menyaksikan langsung kobaran api yang melalap langit malam itu.
Desakan Moral & Legal: PT KAN Jangan Tutup Mata
Dukungan terhadap perjuangan keluarga korban mengalir deras dari berbagai elemen masyarakat Ketapang, termasuk Ketua IWOI (Ikatan Warga Ogan Ilir) Ketapang, LAKI (Laskar Anak Kalimantan Indonesia) Ketapang, rekan-rekan media, Kepala Desa Sukabangun, unsur BPD, hingga tokoh masyarakat setempat. Mereka menilai persoalan ini bukan sekadar soal uang kompensasi, melainkan soal rasa keadilan dan tanggung jawab kemanusiaan.
“Keadilan harus ditegakkan. Korban meninggal dunia, korban luka bakar masih menjalani pemulihan yang menyakitkan, sementara keluarga masih menunggu kepastian. Jangan sampai tragedi ini berlalu tanpa pertanggungjawaban yang jelas,” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang mendampingi keluarga.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Ketapang, DPRD, serta instansi terkait seperti Disnakertrans dan Polres Ketapang untuk segera turun tangan. Mereka khawatir jika dibiarkan, kasus ini akan menjadi preseden buruk di mana perusahaan dapat mengabaikan keselamatan kerja (K3) tanpa konsekuensi hukum yang berat.
Kuasa Hukum: Kami Siap Bawa ke Pengadilan Jika Perlu
Ahmad Upin Ramadhan, selaku kuasa hukum, menegaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti awal, termasuk kronologi kejadian, visum et repertum korban, serta data hubungan kerja antara korban dan PT KAN.
“Kami memberikan tenggat waktu kepada PT KAN untuk menunjukkan itikad baik. Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan mengenai santunan kematian, biaya pengobatan, dan ganti rugi, kami tidak segan membawa kasus ini ke meja hijau,” tegas Ahmad Upin.
Ia juga menyoroti dugaan kelalaian dalam prosedur keselamatan pengangkutan BBM, yang seharusnya menjadi tanggung jawab penuh perusahaan sebagai pemberi kerja.
Hingga Kini, PT KAN Belum Beri Keterangan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT KAN belum mengeluarkan keterangan resmi terkait tuntutan kompensasi maupun langkah konkret yang akan diambil terhadap para korban dan keluarganya. Sikap diam ini justru semakin memicu kemarahan publik dan memperkuat dugaan bahwa perusahaan mencoba menghindar dari tanggung jawab.
Kasus ledakan Sukabangun kini menjadi perhatian luas. Masyarakat berharap seluruh fakta di balik tragedi tersebut dapat diungkap secara terang-benderang, termasuk siapa yang lalai dalam prosedur keselamatan. Yang paling utama, para korban dan keluarganya berhak memperoleh keadilan yang layak, bukan sekadar janji kosong.
Catatan Redaksi: Homepublik.id akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang hak jawab bagi pihak PT KAN untuk memberikan klarifikasi resmi.[]
Sumber: Konfirmasi Kuasa Hukum & Laporan Warga
Editor: Tim Redaksi Homepublik.id
Penulis: Redaksi Ketapang
Media: Homepublik.id|Media Nasional Terdepan

