• Jelajahi

    Copyright © Home Publik
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    GNTV INDONESIA

    Iklan

    Logo

    Misteri 20 Tahun: PTDI Gelar Sayembara Cari Pemilik Pesawat "Bouraq" & "CAMAR" yang Terbengkalai di Bandung.

    Home Publik
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-06-11T12:46:54Z

     

           Homepublik.id|Media Nasional Terdepan 


    PTDI Gelar Sayembara Cari Pemilik Pesawat "Bouraq" & "CAMAR" yang Terbengkalai


    “Dua dekade berlalu, besi berkarat, namun status hukumnya masih kabut. Siapa sebenarnya tuan dari kedua raksasa besi ini? Kami membuka pintu bagi siapa pun yang memiliki bukti sah.”  

    (Manajer Komunikasi PTDI, Adi Prastowo)


    BANDUNG | 10 Juni 2026 - Sebuah misteri lama akhirnya terkuak ke permukaan. PT Dirgantara Indonesia (PTDI), BUMN industri dirgantara kebanggaan Indonesia, secara resmi mengumumkan langkah mengejutkan: menggelar sayembara terbuka untuk mencari pemilik sah dari dua unit pesawat yang telah terparkir dan terbengkalai di kawasan pabriknya di Bandung selama kurang lebih 20 tahun.


    Kedua pesawat tersebut, yang bertuliskan "Bouraq" dan "CAMAR" pada bodinya, telah menjadi pemandangan akrab bagi warga sekitar sekaligus tanda tanya besar bagi para pengamat aviasi. Melalui akun media sosial resminya pada Senin (8/6/2026), PTDI mengundang pihak yang mengklaim memiliki hak atas aset tersebut untuk segera menghubungi perusahaan. Langkah ini diambil sebagai prosedur hukum terakhir sebelum PTDI menentukan tindakan lanjutan terhadap aset "tak bertuan" yang memakan lahan dan potensi perawatan itu.


    Jejak yang Putus: Dari PT ANI hingga PT PANN


    Manajer Komunikasi PTDI, Adi Prastowo, mengungkapkan bahwa perusahaan telah melakukan berbagai upaya penelusuran intensif selama bertahun-tahun untuk menemukan pemilik sah. Namun, setiap jejak seolah berakhir di jalan buntu.


    Salah satu petunjuk awal mengarah pada PT ANI (Aviation Nusantara International), sebuah perusahaan yang disebut-sebut memiliki keterkaitan historis dengan kedua pesawat tersebut. Namun, ketika PTDI mencoba mengonfirmasi, PT ANI—yang kini telah mengalami perubahan struktur kepemilikan—secara tegas menyatakan bahwa mereka tidak memiliki hubungan hukum maupun hak kepemilikan atas pesawat "Bouraq" dan "CAMAR".


    Penelusuran juga merambat ke aspek pembiayaan. PTDI memeriksa kemungkinan keterlibatan PT PANN (Perusahaan Pengelola Aset Negara, kini bagian dari Danantara/KNPI) dalam skema pengadaan atau penyewaan pesawat di masa lalu. Namun, hasil koordinasi dengan pihak kurator dan arsip keuangan menunjukkan bahwa kedua pesawat tersebut tidak tercatat sebagai aset dalam neraca perusahaan-perusahaan terkait.


    "Kami sudah mengecek ke sana-sini. Tidak ada sertifikat, tidak ada klaim resmi, tidak ada pembayaran sewa yang jelas. Mereka seperti hantu yang muncul tiba-tiba dan parkir selamanya," ujar sumber internal PTDI yang meminta namanya tidak disebutkan.


    Mengapa Bouraq dan CAMAR?


    Nama-nama yang terpampang pada pesawat ini menyimpan nostalgia sejarah penerbangan Indonesia.

    * Bouraq: Merujuk pada PT Bouraq Indonesia Airlines, maskapai swasta yang pernah beroperasi pada akhir 1990-an hingga awal 2000-an sebelum bangkrut.

    * CAMAR: Bisa merujuk pada PT Camar Air International, maskapai kargo yang juga sempat eksis di era yang sama.


    Kedua maskapai ini telah lama tidak beroperasi, dan aset-asetnya sering kali menjadi sengketa kompleks antara kreditor, mantan pemegang saham, dan negara. Kemungkinan besar, kedua pesawat ini adalah sisa-sisa aset dari masa kejayaan atau kebangkrutan maskapai-maskapai tersebut, yang kemudian "tersangkut" dalam proses hukum atau administrasi yang tidak tuntas, hingga akhirnya terlupakan di sudut lahan PTDI.


    Sayembara Sebagai Jalan Terakhir


    Dengan kebuntuan investigasi internal, PTDI memilih jalur transparansi publik. Sayembara ini bukan sekadar lomba, melainkan pemanggilan hukum (public summons). Pihak yang merasa berhak diminta untuk menyerahkan dokumen bukti kepemilikan yang sah, seperti:

    1. Sertifikat Registrasi Pesawat.

    2. Akta jual beli atau perjanjian sewa-menyewa yang valid.

    3. Bukti pembayaran pajak atau bea masuk.


    Jika dalam tenggang waktu tertentu tidak ada pihak yang mampu membuktikan kepemilikan, PTDI berpotensi akan menempuh jalur hukum untuk menyatakan aset tersebut sebagai barang terlantar atau melakukan eksekusi sesuai peraturan perundang-undangan BUMN dan kepabeanan.


    Pelajaran Tentang Tata Kelola Aset


    Kasus dua pesawat "hantu" ini menyoroti lemahnya tata kelola aset di masa lalu. Bagaimana bisa dua unit pesawat sebesar itu terparkir selama 20 tahun tanpa kejelasan status? Apakah ada kelalaian birokrasi? Ataukah memang rumitnya sengketa kebangkrutan maskapai di era reformasi yang belum tuntas?


    Bagi PTDI, langkah ini adalah upaya membersihkan "warisan masa lalu" agar lahan dan fokus perusahaan dapat dioptimalkan untuk produksi pesawat modern seperti N219 dan kerja sama internasional.


    Publik kini menunggu: Akankah muncul seorang "tuan lama" yang membawa serta tumpukan dokumen debu? Ataukah kedua pesawat ini akan segera dibongkar, mengakhiri misteri dua dekade yang membingungkan? Satu hal pasti, sejarah penerbangan Indonesia kembali diingatkan bahwa tanpa administrasi yang rapi, aset senilai miliaran rupiah pun bisa menjadi besi tua yang tak bertuan.[]


    Sumber: Rilis Resmi PT Dirgantara Indonesia (PTDI) & Penelusuran Media Homepublik.id

    Editor: Tim Redaksi Homepublik.id

    Penulis: Khoirun Nisa 

    Media: Homepublik.id | Media Nasional Terdepan


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler