• Jelajahi

    Copyright © Home Publik
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    GNTV INDONESIA

    Iklan

    Logo

    "Potong Tangan Itu Terlalu Ringan!" Mahfud MD Blak-blakan: Koruptor MBG seperti Dadan Layak Dihukum Mati demi Keadilan Rakyat.

    Home Publik
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-06-14T09:31:39Z

     

            Homepublik.id|Media Nasional Terdepan 


    "Potong Tangan Itu Terlalu Ringan!" Koruptor MBG seperti Dadan Layak Dihukum Mati


    “Dadan itu jika hanya dipotong tangan, rugi negara triliunan tidak akan kembali. Jika perlu, hukum mati! Ini bukan soal sadisme, tapi soal proporsionalitas kejahatan terhadap nyawa rakyat.”  

    (Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud MD, Mantan Menko Polhukam RI)


    JAKARTA | 14 Juni 2026 - Gelombang kemarahan publik atas skandal korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menemukan suaranya yang paling lantang melalui sosok Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud MD. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ini secara blak-blakan menyatakan bahwa hukuman konvensional—bahkan hukuman fisik berupa potong tangan—tidak lagi sebanding dengan besarnya kerugian negara dan penderitaan rakyat akibat korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN).


    Menanggapi penetapan tersangka mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, Mahfud menegaskan bahwa pelaku korupsi triliunan rupiah yang mencuri hak hidup anak bangsa pantas mendapatkan sanksi tertinggi: hukum mati. Pernyataan ini langsung viral dan mendapat dukungan masif dari masyarakat yang merasa dikhianati oleh para pejabat pengelola anggaran strategis nasional.


    Logika Retribusi: Mengapa Potong Tangan Tidak Cukup?


    Dalam berbagai kesempatan diskusi hukum dan media sosial pada Jumat-Sabtu (12-13/6/2026), Mahfud MD menjelaskan alasan rasional di balik sikap kerasnya. Ia berargumen bahwa dalam teori pemidanaan, hukuman harus memiliki nilai proportionality (kesetaraan) dengan kejahatan yang dilakukan.


    "Korupsi MBG itu bukan sekadar mengambil uang negara. Itu merampas nutrisi, masa depan, dan bahkan nyawa jutaan anak Indonesia. Kalau Dadan hanya dipotong tangan, dia masih bisa hidup mewah dari hasil korupsi sebelumnya. Rugi negara triliunan tidak tertutup. Maka, jika perlu, hukum mati adalah satu-satunya bahasa yang dimengerti oleh predator anggaran," ujar Mahfud.


    Ia menekankan bahwa usulan hukuman mati ini bukan didasari oleh emosi sesaat, melainkan analisis yurisprudensi Islam dan hukum positif yang memandang korupsi sebagai extraordinary crime (kejahatan luar biasa) yang mengancam ketahanan bangsa.


    Konteks Kasus Dadan: Tragedi di Balik Angka Triliunan


    Pernyataan Mahfud muncul di tengah proses penyidikan Kejaksaan Agung terhadap Dadan Hindayana yang diduga melakukan mark-up pengadaan motor listrik dan peralatan gizi senilai Rp1,1 triliun. Kerugian negara dari kasus ini diperkirakan jauh lebih besar ketika dihitung dampak hilangnya manfaat program bagi penerima sasaran.


    Bagi Mahfud, Dadan adalah simbol dari "mafia gizi" yang memanfaatkan program sosial sebagai ladang bisnis pribadi. "Mereka tidak punya hati nurani. Jadi, jangan berharap mereka akan bertobat hanya karena dipenjara. Sanksi maksimal diperlukan untuk efek jera yang nyata," tambahnya.


    Debat Hukum vs Moral: Apakah Hukuman Mati Solusi?


    Meski didukung banyak pihak, pandangan Mahfud MD juga memicu debat di kalangan ahli hukum. Sebagian menilai bahwa penerapan hukuman mati untuk korupsi masih menjadi area abu-abu dalam sistem hukum Indonesia saat ini, mengingat moratorium eksekusi mati yang berlaku sejak 2015. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa fokus pada hukuman fisik dapat mengalihkan perhatian dari pemulihan aset (asset recovery) yang justru lebih penting untuk menutup kerugian negara.


    Namun, Mahfud membantah bahwa hukumannya bersifat retributif semata. Ia menyebut bahwa ancaman hukuman mati juga berfungsi sebagai deterrent effect (efek pencegahan) terkuat bagi calon koruptor lain di kementerian teknis. "Selama koruptor masih merasa aman dengan penjara VIP atau potongan tangan, mereka akan terus beraksi. Kita butuh paradigma baru: korupsi = ancaman eksistensial."


    Suara Hati Rakyat yang Tertuang dalam Tegasnya Hukum


    Pernyataan Mahfud MD mungkin terasa ekstrem bagi sebagian orang, tetapi ia merepresentasikan jeritan hati nurani kolektif bangsa Indonesia. Ketika anak-anak kekurangan gizi sementara pejabatnya menikmati fasilitas mewah dari uang mereka, rasa keadilan masyarakat menuntut keseimbangan yang drastis.


    Apakah Mahkamah Agung atau DPR akan merespons desakan ini dengan merevisi UU Tipikor? Ataukah pernyataan Mahfud hanya akan berakhir sebagai orasi moral yang menggema sesaat? Satu hal pasti: legitimasi penegakan hukum kini diukur bukan dari seberapa cepat kasus selesai, tapi seberapa adil rasanya bagi rakyat kecil yang menjadi korban.


    Mahfud MD telah melempar bola panas ke lapangan kekuasaan. Sekarang, giliran institusi hukum untuk membuktikan bahwa mereka benar-benar berdiri di pihak rakyat, bukan di pihak privilese.[]


    Sumber: Pernyataan Pers Prof. Mahfud MD, Analisis Yurisprudensi Korupsi

    Editor: Tim Redaksi Homepublik.id

    Penulis: Wawa

    Media: Homepublik.id | Media Nasional Terdepan


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler

    NamaLabel

    +