• Jelajahi

    Copyright © Home Publik
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    GNTV INDONESIA

    Iklan

    Logo

    Skandal Galian C di Lahan Kades Seberu: Warga Kapuas Hulu Desak Kapolres Usut Tuntas, “Jangan Tutup Mata Demi Jabatan!”.

    Home Publik
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-06-11T11:46:38Z

     

           Homepublik.id|Media Nasional Terdepan 






    Kades Seberu: Warga Kapuas Hulu Desak Kapolres Usut Tuntas


    “Tanah itu milik saya, tapi alatnya bukan. Saya tahu itu ilegal, tapi saya hanya membantu warga kecil.” – Dalih yang justru memicu kemarahan publik.  

    Parto, Kepala Desa Seberu (via WhatsApp)


    KAPUAS HULU, KALBAR | 11 Juni 2026 - Desa Seberu, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, kini menjadi sorotan tajam. Di atas sebidang tanah yang diakui sebagai milik Kepala Desa (Kades) setempat, Parto, aktivitas Galian C (penambangan pasir/batu) diduga berlangsung secara ilegal tanpa izin resmi. Alih-alih menghentikan aksi perusakan lingkungan tersebut, sang Kades justru memberikan keterangan yang membingungkan dan memicu tanda tanya besar: apakah ada pembiaran terselubung di balik dalih "membantu warga kecil"?


    Ketegangan memuncak pada Kamis (11/6/2026), ketika warga setempat secara terbuka mendesak Kapolres Kapuas Hulu untuk segera turun tangan. Mereka menuntut agar kepolisian, bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta instansi kehutanan, melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas kegiatan tersebut.


    Pengakuan Mengejutkan: Tahu Ilegal, Tapi Diam Saja


    Dalam konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada media, Kades Parto membenarkan bahwa lahan tempat berlangsungnya aktivitas galian C adalah miliknya. Namun, ia dengan tegas membantah memiliki alat berat atau terlibat langsung dalam operasional penyedotan pasir.


    "Tanah itu memang milik saya, tetapi alatnya bukan punya saya. Saya juga tidak pernah menyedot pasir," tulis Parto.


    Namun, pengakuan berikutnya justru lebih kontroversial. Parto mengakui bahwa ia mengetahui aktivitas tersebut diduga ilegal dan dilakukan oleh sekelompok masyarakat. Ia berdalih bahwa posisinya hanya "membantu masyarakat kecil" dan merasa "tidak bisa berbuat banyak" untuk menghentikannya.


    Logika hukum dan moral publik mempertanyakan pernyataan ini: Bagaimana mungkin seorang kepala desa, yang sworn to uphold the law (bersumpah menegakkan hukum), membiarkan aktivitas ilegal terjadi di tanahnya sendiri? Apakah "membantu warga kecil" berarti memfasilitasi kejahatan lingkungan demi popularitas atau kepentingan tertentu?


    Dugaan Lokasi di Kawasan Hutan: Pelanggaran Berlapis?


    Selain masalah izin tambang, beredar informasi kuat di kalangan warga bahwa lokasi galian C tersebut berada di area yang berbatasan atau bahkan masuk dalam kawasan hutan. Jika benar, maka aktivitas ini bukan sekadar pelanggaran UU Minerba, tetapi juga berpotensi melanggar UU Kehutanan, yang ancamannya jauh lebih berat.


    Aktivitas Galian C tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah lama dikenal merusak struktur tanah, menyebabkan erosi, dan mencemari sumber air bersih warga sekitar. Di Kapuas Hulu, yang merupakan daerah aliran sungai (DAS) penting, kerusakan ekosistem akibat galian ilegal adalah bencana ekologis jangka panjang.


    Desakan Warga: Hukum Jangan Tumpul ke Atas


    Masyarakat Desa Seberu dan sekitarnya menolak diam. Mereka menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut hanya karena pelakunya memiliki kedekatan dengan aparat desa atau oknum tertentu.


    "Kami meminta Kapolres Kapuas Hulu segera memerintahkan jajarannya untuk turun ke lapangan. Cek status lahannya, cek izinnya, dan siapa dalang di balik alat-alat berat itu. Jangan sampai hukum terkesan tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan karena takut akan intimidasi.


    Warga menegaskan dua tuntutan utama:

    1.  Transparansi: Jika aktivitas ini memiliki izin, tunjukkan dokumen resminya kepada publik.

    2.  Penegakan Hukum: Jika terbukti ilegal, tindak tegas semua pihak yang terlibat, termasuk pemilik lahan yang memfasilitasi, operator alat berat, hingga oknum pejabat yang melindungi.


    Landasan Hukum: UU Minerba No. 3 Tahun 2020


    Secara hukum, setiap kegiatan pertambangan, termasuk Galian C, wajib memiliki perizinan yang sah sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Aktivitas tanpa izin (PETI) adalah tindak pidana yang dapat diancam hukuman penjara dan denda miliaran rupiah.


    Selain itu, pemilik lahan yang knowingly (dengan pengetahuan penuh) membiarkan atau memfasilitasi aktivitas ilegal di tanahnya juga dapat dijerat pasal turut serta melakukan tindak pidana (Penyertaan) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


    Uji Integritas Aparat Kapuas Hulu


    Kini, bola panas ada di tangan Polres Kapuas Hulu dan Pemerintah Kabupaten. Apakah mereka akan merespons desakan warga dengan cepat dan transparan? Ataukah kasus ini akan tenggelam dalam birokrasi yang lambat, seolah-olah tidak ada masalah?


    Kades Parto telah memberikan pengakuan yang cukup untuk memulai penyelidikan. Kini, giliran aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa mereka bekerja untuk rakyat, bukan untuk melindungi segelintir elit lokal.


    Warga Kapuas Hulu menunggu aksi nyata. Karena setiap hari aktivitas ilegal itu berlanjut, sungai terus keruh, dan kepercayaan rakyat terhadap hukum terus terkikis. Jangan biarkan "tanah milik Kades" menjadi tanah subur bagi korupsi dan ketidakadilan.[]


    Sumber: Konfirmasi WhatsApp Kades Seberu, Laporan Warga Desa Seberu, & Penelusuran Tim Investigasi 

    Editor: Tim Redaksi Homepublik.id

    Penulis: Jalie

    Media: Homepublik.id | Media Nasional Terdepan


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler