Homepublik.id|Media Nasional Terdepan
Polres Ketapang Limpahkan 3 Tersangka PETI Sungai Penjawaan ke Kejaksaan
“Sungai Pawan bukan tempat mengeruk keuntungan ilegal. Setiap mesin penyedot yang kami sita adalah bukti perlawanan negara terhadap mereka yang merampas masa depan ekosistem demi keserakahan sesaat.”
(AKBP Muhammad Harris, Kapolres Ketapang)
KETAPANG, KALBAR | 11 Juni 2026 - Gempuran hukum terhadap pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Ketapang terus digencarkan. Pada Rabu sore (3/6/2026), Satreskrim Polres Ketapang secara resmi melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti lengkap ke Kejaksaan Negeri Ketapang. Langkah ini menandai berakhirnya tahap penyidikan dan dimulainya proses penuntutan bagi para perusak lingkungan di wilayah Kecamatan Sandai.
Pelimpahan Tahap II ini didasarkan pada Surat Pengantar Nomor: B/309/VI/RES.5.5/2026. Ketiga tersangka, yang berinisial B.A., L., dan A.A., dihadapkan di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman berat menanti mereka atas aktivitas ilegal yang mencemari aliran Sungai Pawan.
Operasi di Sungai Penjawaan: Mengungkap Sarang PETI
Kasus ini bermula dari operasi pengungkapan yang dilakukan pada Senin, 13 April 2026, sekitar pukul 16.30 WIB. Tim Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Ketapang menerima informasi intelijen mengenai aktivitas mencurigakan di aliran Sungai Pawan, tepatnya di Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan pemandangan memprihatinkan. Aliran sungai yang seharusnya jernih dan menjadi sumber kehidupan masyarakat, justru dikeruk habis-habisan oleh alat-alat berat ilegal. Tanpa ampun, petugas langsung mengamankan lokasi dan menyita seluruh aset yang digunakan untuk kejahatan lingkungan tersebut.
Barang Bukti Masif: Dari Mesin Kompresor hingga Pasir Emas
Barang bukti yang dilimpahkan ke Kejaksaan menunjukkan skala operasional PETI ini yang cukup terorganisir. Penyidik menyerahkan sejumlah peralatan canggih dan material hasil tambang, meliputi:
* Mesin Penggerak & Kompresor: Jantung dari operasional penyedotan pasir.
* Mesin Penyedot (Jet Pump): Alat utama yang menggerus dasar sungai.
* Selang & Pipa Paralon: Jaringan distribusi air dan lumpur.
* Karpet Penyaring: Untuk memisahkan butiran emas dari pasir.
* Wadah Berisi Pasir Hasil Tambangan: Bukti fisik bahwa eksploitasi telah menghasilkan materi bernilai ekonomi ilegal.
Penyitaan ini tidak hanya menghentikan aktivitas kriminal saat itu, tetapi juga memutus mata rantai keuntungan para pelaku. "Kami tidak main-main. Alat-alat ini akan disita negara dan dimusnahkan atau dilelang sesuai hukum, agar tidak bisa digunakan kembali untuk merusak," tegas Kasat Reskrim Polres Ketapang, Dedy Syahputra Bintang, S.Tr.K., S.I.K., M.H.
Dampak Ekologis: Luka di Bumi Ketapang
Aktivitas PETI di Sungai Pawan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan ekologis. Penggunaan merkuri dan sianida dalam proses pemisahan emas—yang sering kali dilakukan secara sembarangan oleh pelaku PETI—berisiko mencemari air tanah dan membunuh biota sungai. Dampak jangka panjangnya adalah hilangnya sumber air bersih bagi warga Desa Penjawaan dan sekitarnya, serta kerusakan struktur tanah yang memicu erosi.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., menekankan bahwa penegakan hukum terhadap PETI adalah prioritas utama. "Polres Ketapang berkomitmen penuh. Kami akan terus konsisten melakukan pengawasan dan penindakan. Jangan coba-coba merusak lingkungan Ketapang, karena hukum akan menjerat kalian," ujarnya dengan nada tegas.
Peringatan Keras Bagi Pelaku Lain
Pelimpahan kasus ini mengirim pesan jelas kepada sindikat PETI lain di wilayah hukum Polres Ketapang: Era impunity (kebal hukum) telah berakhir. Dengan koordinasi intensif antara Polri, Kejaksaan, Dinas ESDM, dan DLH, ruang gerak pelaku PETI semakin sempit.
Masyarakat juga dihimbau untuk tidak terlibat, baik sebagai pekerja maupun pemilik modal. Keuntungan sesaat dari PETI tidak sebanding dengan risiko pidana penjara dan denda miliaran rupiah, serta dosa merusak alam yang dampaknya dirasakan hingga generasi berikutnya.
Berikan Keadilan untuk Sungai Pawan
Kini, bola ada di tangan Kejaksaan Negeri Ketapang. Publik menunggu ketegasan JPU dalam menuntut ketiga tersangka ini dengan hukuman maksimal. Karena jika hukumannya ringan, PETI akan dianggap sebagai "biaya operasional" bisnis ilegal yang murah.
Sungai Pawan butuh pemulihan. Dan pemulihan itu hanya bisa dimulai ketika para perusaknya merasakan beratnya hukum negara. Polres Ketapang telah melakukan bagiannya. Kini, giliran pengadilan untuk menegaskan bahwa alam tidak boleh diperdagangkan secara ilegal.[]
Sumber: Humas & Satreskrim Polres Ketapang & Konfirmasi Lapangan
Editor: Tim Redaksi Homepublik.id
Penulis: A/R Redaksi Lokal Ketapang
Media: Homepublik.id | Media Nasional Terdepan

