Homepublik.id|Media Nasional Terdepan
Polisi Sita Dokumen Kunci Terkait Tambang Ilegal PT QSS,
“Penggeledahan ini bukan sekadar pencarian barang bukti, tapi upaya membongkar jaringan kepemilikan aset yang disembunyikan di balik nama-nama boneka.”
— Sumber Investigasi Polda Kalbar
PONTIANAK, KALBAR|23 Mei 2026 - Gelombang panas menyergap Kota Pontianak pagi ini. Tim Gabungan Penyidik dari Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat, didampingi Kejaksaan Negeri dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), secara serentak menggeledah sejumlah properti mewah yang diduga kuat merupakan aset dari sosok berinisial A atau yang dikenal luas sebagai "Aseng".
Operasi ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan mendalam terhadap dugaan keterlibatan Aseng dalam skandal pertambangan ilegal dan pelanggaran izin lingkungan yang melibatkan perusahaan tambang PT QSS (Quarry Stone Solutions). Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB ini menandai eskalasi serius kasus yang telah meresahkan masyarakat dan merugikan negara miliaran rupiah.
Sasaran Penggeledahan: Dari Rumah Mewah hingga Kantor Bayangan
Tim penyidik menyasar tiga lokasi utama di kawasan elit Pontianak:
1. Rumah Kediaman Utama: Sebuah hunian bergaya minimalis modern di kawasan Jalan Sultan Abdurrahman, yang selama ini menjadi pusat aktivitas sosial Aseng.
2. Kantor Konsultan Tambang: Sebuah ruko di kawasan Bisnis Center yang digunakan sebagai kedok operasional PT QSS.
3. Gudang Penyimpanan Dokumen: Sebuah unit gudang di area industri kecil yang diduga menyimpan arsip fisik transaksi keuangan dan surat-surat tanah.
Dalam proses penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial, antara lain:
*✓ Dokumen Kepemilikan Lahan: Sertifikat tanah dan surat kuasa penambangan yang tumpang tindih.
*✓ Catatan Keuangan Manual: Buku kas yang mencatat aliran dana dari hasil penjualan batu kali dan pasir ke rekening pribadi Aseng dan pihak-pihak tertentu.
*✓ Perangkat Elektronik: Laptop dan hard disk eksternal yang diduga berisi data komunikasi dengan oknum pejabat dan rekanan bisnis PT QSS.
*✓ Surat Izin Operasional Palsu: Beberapa dokumen perizinan yang dicurigai telah dipalsukan atau diperoleh melalui suap.
Keterkaitan PT QSS: Eksploitasi Liar dan Kerusakan Lingkungan
Homepublik.id|Media Nasional TerdepanKasus PT QSS mencuat setelah adanya laporan masyarakat mengenai kerusakan lingkungan parah di area konsesi tambang di wilayah pinggiran Pontianak. PT QSS diduga melakukan eksploitasi berlebihan tanpa AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) yang sah, serta menambang di luar batas wilayah izin.
Investigasi awal menunjukkan bahwa Aseng berperan sebagai "dalang di balik layar" (mastermind) yang mengendalikan operasional PT QSS, meskipun secara formal ia tidak tercatat sebagai direksi. Modus operandi yang digunakan adalah menggunakan nama-nama direktur boneka untuk menghindari tanggung jawab hukum langsung.
“Kami menemukan pola yang jelas. Aseng mengontrol arus kas dan keputusan operasional PT QSS, sementara kerugian lingkungan dan sosial ditanggung oleh masyarakat setempat,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Kalbar dalam keterangan pers singkat di lokasi kejadian.
Penetapan Tersangka:
Dengan ditemukannya barang bukti yang cukup kuat, khususnya dokumen yang menghubungkan Aseng secara langsung dengan pengelolaan keuangan ilegal PT QSS, langkah ini yang selanjutnya menetapkan status tersangka pada Aseng.
Sumber dari tim penyidik mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap selain Aseng dan beberapa oknum pendukungnya sedang dilakukan pendalaman. Pasal yang disangkakan meliputi:
1. UU Minerba: Terkait pertambangan tanpa izin (PETI) dan pelanggaran ketentuan perizinan.
2. UU Lingkungan Hidup: Atas kerusakan ekosistem dan pencemaran air tanah.
3. KUHP & UU TPPU: Terkait dugaan pencucian uang hasil kejahatan dan pemalsuan dokumen.
Reaksi Publik: Tuntutan Transparansi Total
Masyarakat Kalimantan Barat menyambut baik langkah tegas aparat penegak hukum ini. Setelah bertahun-tahun melihat praktik tambang liar yang seolah "kebal hukum", publik berharap kasus PT QSS dan sosok Aseng menjadi contoh nyata bahwa tidak ada yang kebal di mata hukum.
“Jangan sampai ada tebang pilih, harus diproses sampai tuntas, termasuk dalang pendamping Aseng selama ini, menyita aset-aset hasil kejahatannya untuk pemulihan lingkungan,” tegas H. Badrun, tokoh masyarakat Kalbar yang memantau perkembangan kasus ini.
Sementara itu, kuasa hukum Aseng belum dapat dimintai komentar karena klien mereka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Kalbar.
Apa Selanjutnya?
Penggeledahan ini hanyalah puncak gunung es. Penyidik masih terus melacak aliran dana hasil tambang ilegal PT QSS yang diduga mengalir ke berbagai rekening di luar Kalbar, bahkan lintas negara. Kasus ini menjadi ujian kredibilitas penegakan hukum di sektor sumber daya alam di Kalimantan Barat.
Publik menunggu: Akankah jeruji besi menjadi akhir dari kisah "Aseng" dan PT QSS dan kroninya serta mampukah Tim memburu pembackup Aseng selama ini? Ataukah ada kekuatan tersembunyi yang akan mencoba menggagalkan proses hukum?[]
Sumber: Tim Investigasi Polda Kalbar & Laporan Lapangan
Editor: Tim Redaksi Homepublik.id
Penulis: Wawa
Media: Homepublik.id|Media Nasional Terdepan

