Homepublik.id|Media Nasional Terdepan
MADINAH, KSA 13 Mei 2026 – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI), khususnya jemaah haji, setelah seorang jemaah asal Indonesia ditangkap oleh aparat kepolisian Arab Saudi di Madinah. Penangkapan ini terkait dugaan pelanggaran privasi akibat merekam video seorang wanita tanpa persetujuan.
Insiden yang terjadi pada 9 Mei 2026 ini menjadi pengingat pahit bahwa aturan hukum dan norma sosial di Tanah Suci sangat ketat, terutama terkait perlindungan data pribadi dan kehormatan individu.
Kronologi: Niat Dokumentasi Berujung Penjara?
Berdasarkan keterangan Koordinator Satgas Pelindungan KJRI Jeddah, Akhmad Masbukhin, jemaah tersebut diamankan setelah ketahuan merekam video seorang perempuan berusia sekitar 30 tahun di area publik. Tindakan ini langsung memicu respons aparat setempat karena dianggap melanggar privasi.
Saat diinterogasi, jemaah tersebut mengaku tidak memiliki niat jahat (bad intention) dan hanya bermaksud mendokumentasikan suasana. Namun, alasan ketidaktahuan atau ketiadaan niat buruk tidak serta merta membebaskannya dari proses hukum.
“Ketika ditangkap dan diinterogasi, yang bersangkutan menyampaikan tidak ada niat jahat. Tetapi tetap kasusnya diangkat ke Kejaksaan Umum untuk ditindaklanjuti,” jelas Akhmad Masbukhin, sebagaimana dikutip dari rilis resmi KJRI Jeddah, Selasa (12/5/2026).
Proses Hukum Berjalan: Dari Polisi ke Kejaksaan
Kasus ini tidak berhenti di tingkat kepolisian. Otoritas Arab Saudi meneruskan perkara tersebut ke Kejaksaan Umum sebagai bagian dari prosedur standar untuk pelanggaran privasi.
Akhmad menjelaskan kompleksitas hukum yang dihadapi jemaah tersebut. Bahkan jika pihak Kejaksaan memutuskan untuk melepaskan tersangka, risiko hukum masih mengintai jika korban merasa haknya dilanggar.
“Kepolisian mengatakan, kalau pada akhirnya pihak Kejaksaan akan melepas yang bersangkutan, apabila korban itu mengadukan kepada pihak kepolisian tentang haknya yang dilanggar, maka dia akan dikenai denda,” tambahnya.
Ini menunjukkan bahwa dalam sistem hukum Saudi, hak korban untuk menuntut ganti rugi atau sanksi administratif tetap terbuka, terlepas dari keputusan pidana utama.
Ancaman Hukuman Berat: Penjara 1 Tahun atau Denda Miliaran Rupiah
Masyarakat Indonesia perlu memahami betapa seriusnya Arab Saudi menangani pelanggaran privasi digital. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Kejahatan Siber (Anti Cybercrime Law) Arab Saudi.
Menurut Akhmad Masbukhin, sanksi bagi siapa pun yang menyalahgunakan kamera ponsel atau perangkat lain untuk mengambil gambar atau video seseorang tanpa izin sangatlah berat:
1. Hukuman Penjara: Maksimal 1 tahun.
2. Denda Finansial: Hingga 500.000 Riyal Saudi.
Jika dikonversikan, denda 500.000 Riyal Saudi setara dengan lebih dari Rp2 miliar. Angka ini tentu sangat memberatkan bagi kebanyakan jemaah haji yang berangkat dengan tabungan terbatas.
“Di situ disampaikan bahwa penyalahgunaan kamera... akan dikenakan hukuman yang sangat keras,” tegas Akhmad.
Pelajaran Penting: Hormati Privasi, Hormati Hukum Setempat
Kasus ini menyoroti kesenjangan pemahaman budaya dan hukum antara jemaah asal Indonesia dengan regulasi di Arab Saudi. Di Indonesia, mengambil foto orang asing di tempat umum mungkin sering dianggap hal biasa atau sekadar dokumentasi wisata. Namun, di Arab Saudi, hal tersebut bisa (dianggap) sebagai pelanggaran serius terhadap kehormatan (hurma) individu.
KJRI Jeddah menekankan beberapa poin penting bagi jemaah:
* Jangan Merekam Orang Tanpa Izin: Hindari mengarahkan kamera ke wajah orang lain, terutama perempuan, tanpa persetujuan eksplisit.
* Pahami Regulasi Lokal: Sebelum berangkat, pelajari larangan-larangan dasar yang berlaku di Kerajaan Arab Saudi.
* Bijak Bermedia Sosial: Jangan mengunggah konten yang berpotensi melanggar privasi orang lain atau menimbulkan fitnah.
* Fokus Ibadah: Utamakan kekhusyukan ibadah dan jaga perilaku agar tidak menimbulkan masalah hukum yang dapat mengganggu kelancaran ibadah haji.
“Jaga diri, jaga hati, untuk menggapai rido Ilahi,” pesan Akhmad Masbukhin menutup pernyataannya.
KJRI Jeddah terus memberikan pendampingan penuh bagi jemaah yang terlibat kasus hukum, namun pencegahan melalui edukasi dan kepatuhan terhadap aturan setempat remains (tetap menjadi) kunci utama keselamatan jemaah Indonesia di Tanah Suci.
Sumber: Pers KJRI Jeddah & Satgas Pelindungan
Editor: Tim Redaksi Homepublik.id
Penulis: Abdul Aziz
Media: Homepublik.id|Media Nasional Terdepan

